Hijab
09.15Saudariku, pernahkah terlintas dalam benakmu bahwa sesungguhnya kau diciptakan dengan fitrah yang sangat mempesona? Pernahkah kau sadari betapa keberadaanmu di muka bumi ini adalah juga sebagai fitnah bagi kehidupan dan orang-orang yang tak mengerti? Maka ingatlah selalu pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Setelah
meninggal dunia, aku tidak meninggalkan fitnah (ujian) yang lebih berbahaya
bagi kaum lelaki daripada masalah wanita." (HR. al-Bukhari, no. 4808 dan
Muslim, no. 2740, 2741)
Lihatlah...!
Betapa ternyata kalian semua, para wanita sepertimu itu,
adalah sebuah permasalahan
yang harus disikapi secara
sangat hati-hati oleh kaum pria. Dan tentu saja, kondisi ini pun menuntut
konsistensi sikapmu agar benar- benar mampu menempatkan diri pada posisi yang
semestinya. Dengan penampilan pesona performa fisikmu, serta kecenderungan
untuk selalu memperlihatkan kecantikan pada orang lain, maka sudah selayaknya,
kaum sepertimu memiliki jalan keluar yang aman, sehingga dapat terhindar dari
fitnah yang telah diperingatkan itu. Wahai saudariku, Sungguh! Jangan pernah
sekali-kali kau terperosok pada jalan yang
hanya mengeksploitasi pesona
dan kecantikanmu sebagai sarana
setan untuk men-jerumuskan dirimu sendiri atau bahkan orang lain ke dalam
neraka Jahanam. Na'udzubillah!
Sebab bagaimanapun,
Tuhanmu sangat menyayangi dan selalu berusaha untuk
menjagamu dari segala keburukan dunia dengan aturan-aturan yang telah
diturunkanNya. Dan
Dia
pun takkan pernah membebankan sebuah kewajiban yang kamu tak sanggup memikulnya.
Allah
Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(Al-Baqarah: 286).
Maka
karena kasih sayangNya pula, Dia mewajibkan pada kaummu untuk mengenakan busana
kehormatan (jilbab) yang akan dapat menutupi aurat serta melindungi dirimu dari
pandangan orang-orang yang tidak berhak. Tak ada sesuatu yang lain dari
perintah itu selain kebaikan yang akan kaummu peroleh. Sebab dengannya, kalian akan
dapat lebih mudah dikenali
sebagai wanita bak-baik, sehingga tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
"Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Saudariku
shalihah,...!!
Menutup
aurat sebagaimana ketentuan Allah Subhaanahu wa ta'ala dan RasulNya adalah sama
pentingnya dengan ibadah-ibadah lainnya seperti shalat, puasa ataupun zakat.
Yang apabila tidak dilakukan, maka akan mempunyai konsekwensi serta
sanksi berat yang
telah ditentukan.
Perintah
Allah Subhaanahu wa ta'ala tentang masalah hijab (jilbab) juga senantiasa
diawali dengan kata-kata "wanita yang beriman." Maka, sungguh
ini menunjukkan pada siapa pun juga tentang betapa asasinya kewajiban yang satu
ini bagi setiap wanita Mukminah
sepertimu.
"Katakanlah
kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kehormatannya, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (An- Nur: 31)
Mungkin,
apabila syariat yang indah ini bisa terlaksana sesuai dengan yang semestinya,
maka tak akan pernah lagi ditemui pelecehan-pelecehan atas kaummu, termasuk
kasus- kasus perkosaan yang seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Agamamu telah mengatur permasalahan hijab ini sedemikian rupa, hanya demi untuk
meninggikan derajat serta memelihara kehormatan dan kesucian mereka sendiri
sebagai wanita Mukminah. Syariat Allah Subhaanahu wa ta'ala itu benar-benar
menginginkan posisi wanita bisa berada pada kedudukan kemanusiaan yang mulia
serta tidak terjerembab sebagai komoditas yang diperjualbelikan dalam
pengertian yang luas. Di mana pada gilirannya nanti akan dapat menunjang keharmonisan
hidup untuk mencapai keberhasilan sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dan
satu hal yang juga mesti kau
ingat adalah bahwa
hijab bukanlah sarana untuk memasung segala potensi serta
bakatmu. Sebab kewajiban-kewajiban lain seperti menuntut ilmu, beramar ma’ruf
serta kewajiban untuk bermasyarakat secara baik dan syar’i masih
tetap bisa kau
lakukan sepanjang masih memenuhi kriteria serta hukum-hukum
syariat yang ada.
Sumber
: Ebook Sebab Mekarmu Hanya Sekali
0 komentar